Beranda | Artikel
Larangan Menjadikan Orang Kafir Sebagai Penolong
Kamis, 30 September 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Larangan Menjadikan Orang Kafir Sebagai Penolong adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ayat-Ayat Ahkam. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Kamis, 2 Safar 1443 / 9 September 2021 M.

Ceramah Agama Islam Tentang Larangan Menjadikan Orang Kafir Sebagai Penolong

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

“Janganlah orang-orang yang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong (pemimpin) melainkan orang-orang yang beriman. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya dia tidak memperoleh apaun dari Allah, kecuali karena siasat untuk menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu diri siksaNya. Dan hanya kepada Allah tempat kembali.” (QS. Ali-Imran[3]: 28)

Faidah-faidah yang bisa kita ambil dari ayat yang mulia ini adalah:

Pertama, haram menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong. Dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Janganlah orang-orang beriman itu menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong dari selain orang beriman.”

Jadi jangan menolong mereka dan tidak meminta pertolongan dari mereka. Asal dari larangan ini adalah agar Islam tidak menjadi hina di hadapan mereka. Tapi kalau dalam perkara ini ada maslahat bagi kaum muslimin, maka boleh dinisbatkan ketika meminta tolong kepada mereka. Adapun menolong orang kafir di atas orang yang beriman, maka ini tidak boleh selamanya.

Lalu apakah boleh menolong orang kafir diatas orang kafir apabila ada maslahat? Maka jawabannya adalah bahwa orang-orang beriman itu merasa bahagia ketika ada peristiwa orang-orang Romawi (ahli kitab) bisa mengalahkan orang-orang Persia (musyrikin). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

…وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ ‎﴿٤﴾‏ بِنَصْرِ اللَّهِ…

Dihari itu orang-orang yang beriman merasa senang mendengar kabar bahwa kaum Romawi menang mengalahkan orang-orang Persia.” (QS. Ar-Rum[30]: 4-5)

Kalau misalnya di sana ada musuh yang dia adalah musuh kaum muslimin dan musuh kaum kafir yang lain. Kalau kita tahu jika kita tidak menolong kaum kafir yang satunya maka musuh kita menang dan memerangi kaum muslimin, maka boleh kita membantunya. Maksudnya bukan membantu dari sisi dzatnya, tapi karena ada kemaslahatan yang kembalinya kepada kaum muslimin.

Adapun kalau ada orang kafir meminta tolong kepada kita untuk mengalahkan orang muslim, maka ini tidak boleh dalam kondisi apapun. Hal ini dengan dasar firman Allah dalam surah Ali-Imran ayat 28 ini.

Kedua, tuntutan iman yang hakiki itu adalah seseorang menjadikan orang kafir sebagai musuh. Dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengaitkan hukum ini dengan orang-orang beriman. Ini merupakan dalil bahwa tuntutan keimanan itu tidak menjadikan mereka sebagai penolong. Justru hendaknya menjadikan mereka sebagai musuh. Karena alasannya orang-orang kafir tersebut kelompok dan wali-wali setan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا…

“Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian, maka jadikan setan itu musuh…” (QS. Fatir[35]: 6)

Ketiga, menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong adalah menafikan pokok keimanan atau menafikan kesempurnaan iman. Alasannya karena sebuah hukum kalau dikaitkan dengan sebuah sifat, maka ia mengikuti sifat tersebut dari sisi kuat dan lemahnya. Setiap iman itu sempurna maka sempurna juga permusuhan dan orang kafir. Apabila ada wala’ (keloyalan) maka menunjukkan tentang kelemahan iman, dan apabila iman itu lemah maka ada wala’ kepada orang kafir.

Keempat, ini merupakan isyarat bahwa wajib bagi orang-orang yang beriman menjadikan orang-orang yang beriman sebagai penolong mereka. Ini merupakan tuntutan keimanan. Allah berfirman di surah At-Taubah:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ…

“Orang-orang beriman yang laki-laki dan orang-orang beriman yang wanita, sebagian mereka sebagai penolong dari sebagian yang lain, mereka memerintahkan perbuatan ma’ruf dan mencegah perbuatan mungkar…” (QS. At-Taubah[9]: 71)

Maka wajibnya bagi seorang yang beriman adalah mengambil wali-wali (penolong) dari kalangan orang yang beriman. Hal ini maksudnya agar Islam tidak dihinakan di depan orang-orang kafir.

Kelima, mengambil orang kafir sebagai penolong masuk dalam kategori dosa besar.

Keenam, Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah penolong dan pelindungnya orang-orang yang beriman. Orang-orang yang mengambil orang-orang kafir sebagai penolong kemudian meninggalkan orang yang beriman, Allah berlepas diri dari orang ini. Karena dia tidak memperoleh apapun dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا…

“Sesungguhnya penolong kalian itu adalah Allah, RasulNya dan orang-orang yang beriman…” (QS. Al-Maidah[5]: 55)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

… وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُؤْمِنِينَ

Allah itu penolongnya orang-orang yang beriman.” (QS. Ali-Imran[3]: 68)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfiman:

اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا…

“Allah itu walinya orang-orang yang beriman…” (QS. Al-Baqarah[2]: 257)

Dan banyak ayat dalam Al-Qur’an yang semakna dengan ini. Dan telah sesuai dalam hadits dari Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam, dari yang beliau riwayatkan dari Rabbnya, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَنْ عَادَى لِي وَلِيَّاً فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالحَرْبِ

“Barangsiapa yang memusuhi waliKu, maka Aku telah kumandangkan perang dengannya.” (HR. Bukhari)

Ketujuh, ayat ini menjelaskan kemudahan Islam. Dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkat kesusahan/kesempitan dari umat Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan bagi umat Islam untuk bersiasat dengan menjaga diri dari apa yang ditakuti dari musuh ketika darurat. Hal ini dengan dasar firman Allah: “kecuali karena siasat menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka.

Kedelapan, tidak boleh melakukan mudahanah kepada musuh-musuh Allah. Mudahanah adalah meninggalkan agama untuk dunia. Artinya menampakan ridha kepada kemaksiatan tanpa ada pengingkaran untuk kepentingan duniawi semata. Dan tidak boleh menampakan keridhaan dengan apa yang ada pada mereka dari kekafiran dan kemaksiatan mereka.

Tidak boleh menampakkan seakan-akan kita ridha dengan kekafiran dan kemaksiatan mereka. Ini tidak sejalan dengan nilai Al-Qur’an dan ini terlarang dalam Islam.

Kesembilan, Allah ‘Azza wa Jallala bersama kesempurnaan rahmatNya dan kecintaan Allah terhadap taubat hambaNya. Hanya saja Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika memberikan ancaman menyebutkan kalimat-kalimat yang keras dan kuat. Hal ini karena maqamnya menuntut hal ini.

Di antara sesuatu yang mengerikan adalah orang-orang yang beriman adalah menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong selain orang beriman. Oleh karena itu di ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dengan kalimat yang sangat kuat dan keras. Allah berfirman: “Dan Allah memperingatkan kalian akan siksaNya.” Tapi di sisi lain tentunya rahmat Allah sangat sempurna dan Allah cinta kalau manusia bertaubat.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50749-larangan-menjadikan-orang-kafir-sebagai-penolong/